News

12Feb

Songsong Investasi, RI Perlu Modernkan Arbitrase

arbitration, investation

Di era tanpa batas saat ini, sudah menjadi kebiasaan bagi para pelaku bisnis di seluruh dunia untuk melakukan transaksi bisnis dengan pihak dari sistem hukum, latar belakang dan budaya yang berbeda dari negara lain. Dalam transaksi bisnis tersebut, bisa terjadi sengketa yang tidak terelakkan mengingat dalam dunia bisnis selalu ada kompleksitas dan keberagaman transaksi yang dilakukan oleh para pelaku bisnis. 

Jika sudah begitu, maka penyelesaian melalui pengadilan umum tidak direkomendasikan lagi karena tidak efektif, memakan waktu lama, dan boros biaya. Pada akhirnya, proses penyelesaian sengketa tersebut mengakibatkan jalannya bisnis mengalami ketidakpastian dan terkendala dalam waktu yang lama karena mengalami fase bertingkat sebelum dinyatakan berkekuatan hukum oleh pengadilan. Apalagi kepastian hukum (legal certainty) dalam penegakan hukum sangat dibutuhkan bagi para pelaku bisnis. Solusi pemecahan sengketa bisnis dapat dilakukan secara cepat dan praktis. 

Penyelesaian sengketa bisnis yang paling baik harus dilakukan dengan cara amicable settlement. Artinya jalan musyawarah adalah hal yang paling ekonomis dan efisien. Dalam perundingan tersebut tercipta adanya suatu suasana dan proses take and give yang berakhir dengan win-win solution

Oleh karena itu, dalam bisnis, penyelesaian sengketa yang lebih diminati adalah melalui arbitrase perdagangan (commercial arbitration),-setelah ini akan disingkat menjadi arbitrase- sebagai alternative dispute resolution(ADR) yang ampuh dibandingkan dengan melalui pengadilan yang berlangsung bertahun-tahun dalam 3 (tiga) tingkat peradilan  yang memakan waktu yang lama dan melelahkan. 

Belum banyak orang mengetahui apa itu arbitrase, padahal arbitrase telah berkembang menjadi salah satu metode penyelesaian yang akurat, efisien, dan praktis. Pada dasarnya, menurut UU Arbitrase Nasional, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 

Jadi syarat agar arbitrase dapat terlaksana adalah dengan cara para pihak membuat perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat dan disepakati oleh para pihak yang dibuat sebelum timbul sengketa (pactum de compromittendo) atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (akta kompromis). 

Kelebihan arbitrase adalah adanya fleksibilitas atau kebebasan bagi pihak untuk menunjuk arbiter secara bebas (party autonomy) yang mempunyai keahlian di bidangnya dan memiliki intergritas tinggi sehingga kejujuran, kompetensi, independensi mereka, dan imparsialitas tak diragukan lagi. 

Selain itu, kerahasiaan terjamin karena sidang arbitrase selalu dilakukan dalam ruang tertutup (close door session) dan tanpa publikasi sehingga pebisnis yang terlibat tidak dipermalukan liputan media, yang terakhir putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (final and binding decision). Ini berarti bahwa putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali, sebagaimana pada putusan pengadilan negeri.

Terlepas dari kelebihan-kelebihan yang telah disebutkan di atas, proses pelaksanaan arbitrase di Indonesia kurang efektif dibandingkan dengan proses arbitrase di negara lain seperti Singapura, Malaysia, atau Hong Kong. Hal ini dikarenakan tidak semua prinsip internasional yang diperlukan telah diadopsi oleh UU Arbitrase.

Padahal, UU Arbitrase Nasional pun perlu selaras dengan prinsip arbitrase internasional seperti yang tercermin dalam peraturan dan praktik dari institusi-institusi arbitrase internasional seperti UNCITRAL, SIAC, dan ICC.

Jika diulas satu-persatu, pertama, prinsip mengenai kewenangan arbiter untuk menentukan kompetensinya sendiri (kompetenz-kompetenz) yang menurut UU Arbitrase Nasional masih ditujukan ke pengadilan negeri dan peraturan mengenai arbiter darurat yang dapat memberi solusi cepat dalam keadaan darurat untuk melindungi hak dan aset dari Pemohon.

For more Articles, Please click link below:

https://watyutink.com/topik/berpikir-merdeka/Songsong-Investasi-RI-Perlu-Modernkan-Arbitrase

For more Articles, Please click link below:

https://watyutink.com/topik/berpikir-merdeka/Songsong-Investasi-RI-Perlu-Modernkan-Arbitrase

 

<< Back

Close

Search