News

30Jun

SIDANG ELEKTRONIK DI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI)

sidang, arbitrase

Pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu, BANI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 20.015/V.SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik (“SK Arbitrase Secara Elektronik”) yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus BANI M. Husseyn Umar, S.H. FCBArb, FCIArb. 

SK Arbitrase Secara Elektronik tersebut terbit dengan mempertimbangkan bahwa rapat dan sidang Majelis Arbitrase atau Arbiter Tunggal dapat diadakan pada setiap waktu dan tempat termasuk melalui jaringan internet apabila dianggap perlu. Selain itu, bahwa terjadinya keadaan darurat bencana dan keadaan khusus lainnya serta tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya administrasi perkara dan persidangan arbitrase secara elektronik yang lebih efektif dan efisien. 

Kemudian dengan adanya SK Arbitrase Secara Elektronik ini, maka SK Dewan Pengurus BANI No. 20.07/III/SK-BANI/HU tanggal 23 Maret 20202 tentang Penghentian Sementara Proses Persidangan di BANI Selama Masa Pandemik Corona Virus Disease (COVID-19) dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan SK Arbitrase Secara Elektronik mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 28 Mei 2020. 

Di dalam Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik, terdapat 12 Pasal diantaranya mengatur sebagai berikut: 

Pasal 1. Ruang Lingkup

  1. Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase secara elektronik ini dapat digunakan apabila suatu keadaan darurat bencana dan keadaan khusus terjadi ketika:

a)     Suatu pihak hendak mengajukan permohonan arbitrase;

b)     Suatu persidangan arbitrase akan dilaksanakan atau persidangan arbitrase sedang berlangsung

  1. Yang dimaksud dengan keadaan darurat bencana adalah sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2017, yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya penyelenggaraan arbitrase secara normal
  2. Keadaan yang termasuk keadaan darurat bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam, antara lain terjadinya epidemi, pandemic, banjir besar, darurat nasional, huru hara, pemberontakan, keadaan siap tempur, peperangan, sabotase atau demonstrasi yang keberadaannya dinyatakan oleh Lembaga yang berwenang
  3. Keadaan yang termasuk keadaan khusus adalah keadaan dimana:

a)     Pihak yang hendak mengajukan permohonan arbitrase; atau

b)     Salah satu atau kedua pihak atau salah satu atau lebih arbiter berada di luar daerah atau luar negeri yang kesulitan untuk dapat datang ke sekretariat BANI atau tempat persidangan arbitrase karena terjadinya keadaan darurat bencana sebagaimana diatur dalam ayat 2 dan ayat 3 di atas dan atau terdapat keadaan khusu lainnya yang tidak memungkinkannya pihak pemohon arbitrase atau para pihak dapat hadir ke secretariat BANI atau tempat persidangan arbitrase. Termasuk dalam keadaan khusus ini adalah antara lain keadaan sakit; adanya larangan dari aparat Kesehatan termasuk dokter atau pejabat berwenang lainnya yang melarangnya untuk berpergian atau keadaan lainnya yang tidak memungkinkan dirinya untuk berpergian.

  1. Penyelenggaraan persidangan dengan menggunakan peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik ini dianggap dilaksanakan di tempat Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Jakarta atau di tempat Perwakilan BANI dimana persidangan diselenggarakan. 

Pasal 2. Kesepakatan Para Pihak

  1. Peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik ini akan diselenggarakan apabila para pihak sepakat untuk menggunakan peraturan dan prosedur ini untuk perkara yang akan dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan.
  2. Kesepakatan para pihak ini wajib dilaksanakan dengan itikad baik dengan berlandaskan tata cara kooperatif dan non-konfrontatif. 

Pasal 3. Permohonan Arbitrase

  1. Dalam hal terjadinya keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1,2,3 dan 4, suatu pihak dapat mengajukan permohonan arbitrase secara elektronik
  2. Permohonan arbitrase yang diajukan secara elektronik ini, kecuali ditentukan menurut peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik ini, tunduk pada persyaratan permohonan arbitrase sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI yang berlaku
  3. Pembayaran permohonan arbitrase secara elektronik dilakukan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI yang berlaku. 

Pasal 4. Peraturan Persidangan

Dalam hal para pihak sepakat menerapkan peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik ini, persidangan dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana telekomunikasi berbasis internet termasuk tetapi tidak terbatas pada teleconference video-conference atau virtual conference dengan menggunakan platform yang disepakati para pihak. 

Pasal 5. Kerahasiaan Persidangan

  1. Para pihak wajib sepakat bahwa pihak yang dapat menghadiri dan mengikuti penyelenggaraan persidangan menurut peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik ini adalah principal dan kuasanya.
  2. Para pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan persidangan, mengingat persidangan arbitrase diselenggarakan secara tertutup
  3. Para pihak sepakat untuk tidak merekam persidangan yang tunduk pada peraturan dan prosedur ini. 

Pasal 6. Persiapan Teknis Persidangan

  1. Tiga hari sebelum penyelenggaraan persidangan menurut peraturan dan prosedur arbitrase secara elektronik ini dilaksanakan, para pihak wajib melaksanakan persiapan teknis persidangan.
  2. Penyelenggaraan teknis persidangan dilakukan oleh para pihak dan sekretaris Majelis Arbitrase.
  3. Penyelenggaraan teknis persidangan mencakup persiapan dan pengecekan peralatan platform yang akan digunakan.
  4. Penyampaian siapa saja dari kedua pihak yang akan menghadiri persidangan. 

Pasal 7. Penyelenggaraan Persidangan

  1. Ketua Majelis Arbitrase/Arbiter Tunggal memimpin persidangan menurut peraturan dan prosedur persidangan yang berlaku dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak.
  2. Para pihak wajib melaksanakan persidangan dengan tertib dengan mengindahkan tata tertib persidangan
  3. Dalam persidangan elektronik, tetap dimungkinkan untuk menyelenggarakan proses mediasi. Apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan perdamaian, maka proses arbitrase dapat dilanjutkan. 

Pasal 8. Bukti-bukti dan Dokumen

Bukti-bukti dan atau dokumen yang hendak disampaikan oleh para pihak dapat dikirimkan melalui email dengan format Pdf atau diserahkan secara fisik. 

Pasal.9 Saksi-saksi dan Ahli

  1. Keterangan saksi dan ahli wajib didahului dengan mengucapkan sumpah/janji.
  2. Pemeriksaan saksi dan ahli dilaksanakan dengan memperhatikan Hukum Acara Perdata di Indonesia sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. 

Pasal 10. Putusan

  1. Putusan diucapkan oleh Arbiter secara elektronik
  2. Pengucapan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, secara hukum telah dilaksanakan dengan menyampaikan Salinan putusan elektronik kepada para pihak, melalui media elektronik, dengan memperhatikan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo Pasal 35 Peraturan dan Prosedur BANI. 

Pasal 11. Biaya Persidangan

  1. Biaya tambahan yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan persidangan secara elektronik ditanggung oleh para pihak secara berimbang.
  2. Deposit penyelenggaraan persidangan secara elektronik dibayarkan sebelum persidangan diselenggarakan

 Pasal 12. Kekosongan Peraturan dan Prosedur

  1. Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase ini, Peraturan dan Prosedur BANI yang berlaku untuk persidangan arbitrase secara normal tetap berlaku.
  2. Ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan arbitrase secara elektronik yang tidak diatur dalam peraturan dan prosedur ini serta tidak terdapat dalam peraturan dan prosedur arbitrase secara normal, akan ditentukan oleh Dewan Pengurus BANI.

<< Back

Close

Search