News

02Jan

PERLUNYA PEMBANGUNAN HUKUM DEMI TERCAPAINYA INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

pembangunanhukum, negarahukum

Negara hukum atau biasa disebut sebagai rechtsstaat merupakan konsep bernegara yang biasa digunakan oleh negara-negara Eropa Kontinental. Wolfgang Friedmann menjelaskan bahwa rechtsstaat memiliki pengertian pembatasan kekuasaan oleh negara hukum. Friedrich Julius Stahl pun menjabarkan bahwa negara hukum formalnya memiliki empat unsur atau ciri-ciri, yaitu adanya perlindungan hak asasi manusia, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan, adanya pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan dan adanya peradilan administratif yang bebas dalam perselisihan.

Pada suatu negara hukum, hukum dijadikan pedoman bagi kehidupan warga negara dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Sejalan dengan pendapat dari Soediman Kartohadiprojo, yang berpendapat bahwa hukum sangat besar artinya bagi kehidupan manusia yang bernegara. Kemudian, beliau juga menambahkan bahwa hukum, manusia dan negara mempunyai pertalian yang erat satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan. Karena pada nyatanya, baik hukum maupun negara, keduanya menyangkut kehidupan manusia. Oleh beberapa ahli, diyakini bahwa Indonesia merupakan negara hukum seperti apa yang dijabarkan oleh Utrecht dan Muhammad Yamin yang menyebutkan dengan tegas bahwa “negara kita merupakan negara hukum.” Dituturkan oleh Prof. Dr. Sudargo Gautama bahwa Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan keadilan yang dituliskan dalam undang-undang yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang sah dan mendapatkan penyerahan kekuasaan sementara dari kekuasaan tertinggi yang ada pada tangan Rakyat Indonesia.

Bila dilihat dari keadaan bangsa Indonesia saat ini, sesuai dengan pengertian dan unsur negara hukum yang telah dipaparkan di atas, Indonesia memang termasuk ke dalam negara hukum yang demokratis. Adanya peraturan perundang-undangan yang diakui dan menjadi landasan hukum di Indonesia, serta adanya hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi di Indonesia, dan adanya pemisahan kekuasaan antara legislatif, yudikatif dan eksekutif di Indonesia atau dikenal sebagai trias politika, membuktikan bahwa Indonesia memang merupakan suatu negara hukum yang demokratis. Hal ini pun sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ke-3, yang menyatakan bahwa “(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Namun, pada era ini, negara hukum (rechtsstaat) di Indonesia masih hanya terlihat sebagai angan-angan yang tujuannya belum tercapai. Indonesia yang dikatakan sebagai negara hukum, justru nyatanya belum memberikan kepastian hukum yang konkret. Sebagai contoh nyata, dalam proses berperkara di pengadilan, dikenal istilah “putusan yang telah berkekuatan hukum” atau final and binding atau in kracht van gewijsde. Teorinya, bilamana perkara tersebut telah sampai pada tahap kasasi dan telah diputus oleh Mahkamah Agung, maka putusan tersebut dapat dilakukan eksekusi. Final and binding memberikan kepastian hukum kepada para pihak baik yang kalah maupun menang, namun pada praktiknya, putusan Mahkamah Agung yang secara teori merupakan putusan final and binding tersebut masih bisa dilakukan upaya hukum, yaitu dengan diajukannya Peninjauan Kembali. Apabila permohonan Peninjauan Kembali ini dikabulkan, hal tersebut seperti menganulir putusan kasasi sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Contoh lainnya, tidak sedikit putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pun sulit untuk dilakukan eksekusi hasil putusan tersebut. Adanya upaya hukum lain yaitu perlawanan terhadap sita eksekusi putusan pengadilan, membuat eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa langsung dilakukan eksekusi.

Dengan tidak jelasnya kepastian hukum tersebut, tentu tidak dapat mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum dikarenakan peraturan perundang-undangan tidak sejalan dengan praktiknya. Terlihat, bahwa selain pembenahan pada fisik infrastruktur di Indonesia, seperti pembangunan tol, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang gencar dilakukan, maupun pembangunan transportasi di Indonesia, ada hal yang tidak kalah pentingnya yang harus diusung oleh para pemegang kekuasaan di pemerintahan, yaitu pembangunan secara hukum demi mewujudkan negara hukum yang ideal.

Pada masa pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, sebagai warga negara Indonesia, haruslah cermat dalam melihat setiap ide gagasan para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Bukan hanya pembangunan secara fisik atau infrastruktur saja namun juga secara hukum. Terbukti, bila pembangunan negara hukum yang berlandaskan hukum ini tidak segera dibenahi, maka sampai kapan pun tidak akan pernah ada suatu kepastian hukum. Ketidakpastian hukum ini tentu berdampak bagi para warga negara yang membutuhkan keadilan dan kepastian. Pembenahan terhadap penegakan hukum dapat dimulai dari meninjau kembali dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta perbaikan pada prosedur penegakan hukum. Tentu peran para penegak hukum sangat dibutuhkan dalam mewujudkan negara hukum yang ideal. Sebagai contoh, dari proses penyidikan hingga berlanjut pada proses peradilan, sebagai negara hukum yang menjunjung Hak Asasi Manusia, harus diterapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Bila para penegak hukum telah menerapkan asas ini, maka warga negara pun nantinya akan terbiasa dalam menerapkan asas ini dan membuat Indonesia menjadi negara hukum.

Baik siapa pun Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang akan terpilih, seyogyanya mereka memasukkan gagasan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis serta perencanaan untuk membuat hukum di negara Indonesia menjadi semakin lebih baik. Bukan hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur saja, karena pembangunan dan hukum merupakan komponen-komponen yang tidak dapat dipisahkan pada pembangunan sebuah negara. Adanya pembangunan infrastruktur yang akan disokong oleh Indonesia, haruslah disertai oleh pembangunan hukum agar tercipta kepastian hukum.

Dimasa-masa kampanye para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, baiknya setiap gagasan yang dipaparkan, dapat diketahui dan ditonton oleh masyarakat luas sehingga masyarakat dapat memilih gagasan mana dari para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang tidak mengesampingkan pembangunan Indonesia dari segi pembangunan hukum demi Republik Indonesia yang dapat mencapai tahun emas pada 2045.

Written by Prof. Dr. Frans H. Winarta, S.H., M.H. & Viyoneta Purnama, S.H.

<< Back

Close

Search