16Jul
Pembangunan infrastruktur di dalam masyarakat tidak lepas dari ketersediaan tanah dan kepemilikan tanah yang ada di suatu negara. Tanah yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang tentu dijamin legalitasnya oleh negara, namun tak dapat terelakkan kemungkinan terjadi permasalahan di dalamnya. Menurut data dari Badan Pertanahan Nasional (“BPN”), kasus-kasus terkait pertanahan di Indonesia bertumpuk hingga ribuan kasus di mana persoalan biasanya bertumpu pada kasus-kasus sengketa hak waris, kasus monopoli tanah oleh korporasi, pengembangan kawasan industri properti yang menyebabkan penggusuran tanah pertanian- meski aturan mengenai batas kepemilikan tanah pertanian sudah diatur di dalam UU Agraria dan peraturan terkait lainnya. Misal untuk pemegang hak atas tanah pertanian bagi perorangan, dibatasi hingga 20 hektar di daerah tidak padat dan 6 hektar di daerah yang sangat padat.
Lalu kasus tumpang tindih atas kepemilikan tanah dengan bukti kepemilikan yang berbeda-beda, seperti girik, akta-jual beli, atau bukti kepemilikan dalam bentuk lain yang dikeluarkan pada masa kolonial Belanda. Semenjak adanya UU Agraria, bentuk-bentuk kepemilikan tersebut wajib dikonversikan menjadi hak milik dengan sertipikat hak milik, namun karena banyak masyarakat yang belum teredukasi maka banyak pula status kepemilikan tanah yang belum terurus dengan baik sehingga di sanalah muncul banyak sengketa terkait kepemilikan tanah. Belum lagi ada juga konflik agraria yang kerap muncul beserta kasus kekerasan yang menyertainya, yang pada umumnya disebabkan oleh peraturan perundang-undangan dan keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh pejabat publik.
Persoalan terkait kepemilikan tanah tidak berhenti sampai di situ saja. Munculnya mafia tanah menambah kompleksitas persoalan sengketa terkait kepemilikan tanah di negara ini. Sepak terjang mereka biasanya memalsukan dokumen kepemilikan tanah dan memperkarakannya ke pengadilan untuk merebut tanah milik orang lain. Tanah perumahan, bangunan kantor, pabrik atau proyek negara, dan fasilitas umum-lah yang jadi rebutan. Mafia tanah "bermain" menggunakan uang dan kekuasaan dengan mempengaruhi pejabat terkait termasuk hakim dan pengadilan. Keberadaan mafia tanah sulit dibereskan karena menyangkut orang-orang penting dan berkuasa. Apalagi mereka rela melakukan apa saja demi merampas hak orang lain.
For more articles click: https://www.watyutink.com/berpikir-merdeka/pr-5033553306/pemberantasan-mafia-tanah-di-indonesia