News

23Sep

Kembali Kepada Kepribadian Indonesia - Gotong Royong

gotongroyong

Watyutink.com - Hampir dua tahun kita bergumul melawan virus Corona yang menyerang seluruh umat manusia di bumi ini. Berbagai upaya dilakukan negara-negara untuk meredam laju penyebaran virus tersebut mulai dari lockdown, pembatasan kegiatan warga, dan upaya mitigasi lainnya. Saat di berbagai negara mulai mengalami penurunan kasus, bersamaan dengan hal tersebut pula berbagai varian baru dari virus Corona muncul. Varian Delta, merupakan virus Corona yang bermutasi sehingga menghasilkan virus baru yang sangat berbahaya, begitu cepatnya menyebar dan menular hingga mengakibatkan wilayah Jakarta dan sekitarnya tumbang dalam beberapa minggu saja, bahkan efeknya masih bisa dirasakan hingga hari ini. 

Bulan Juni-Juli 2021 lalu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditetapkan pemerintah, warga dapat mendengar suara sirine ambulans terus berbunyi tanpa henti. Dalam satu jam, terdengar bunyi puluhan sirine ambulans bergaung di sepanjang jalan. Stasiun TV menyiarkan betapa IGD dan ICU di hampir seluruh RS di wilayah Jakarta penuh hingga menimbulkan antrean panjang pasien yang tidak tertampung dan tidak mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. 

Di industri farmasi, obat-obatan yang amat sangat dibutuhkan oleh pasien COVID-19 diperdagangkan secara bebas meskipun tergolong obat keras dan wajib dibeli dengan menggunakan resep dokter. Harga obat-obatan tersebut termasuk obat injeksi yang dibutuhkan oleh pasien COVID-19 bisa melambung tinggi hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Di beberapa daerah, APD yang dibutuhkan tenaga kesehatan dan obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19 tidak tersedia dan sulit sekali ditemukan. Beberapa warga yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah juga kesulitan mendapatkan tabung oksigen. Harga tabung oksigen ukuran 1 (satu) meter kubik normalnya sekitar Rp500.000,00 – Rp900.000,00, namun saat pandemi terjadi tiba-tiba melonjak jadi Rp4.000.000,00 dan lebih miris, ada yang menjual 1 (satu) tabung seharga Rp10.000.000,00. Kelangkaan dan penimbunan tabung oksigen mewarnai buruknya pelayanan kesehatan di negeri ini. 

Lebih ngeri lagi, stasiun TV juga menyiarkan bagaimana antrean jenazah pasien COVID-19 antreannya mengular menunggu giliran untuk dimakamkan. Selain di pemakaman, antrean panjang juga terjadi di krematorium, proses perabuan dilakukan berhari-hari dengan harga yang tidak masuk akal. Banyak keluarga dari warga yang anggota keluarganya berpulang mengeluhkan bagaimana mahalnya tarif kremasi, apalagi karena pemerintah daerah tidak memiliki fasilitas untuk kremasi jenazah COVID-19. Krematorium yang ada kewalahan sehingga mengakibatkan melonjaknya tarif kremasi plus adanya pungutan liar yang terjadi di area Jakarta. Beberapa berita di media massa mengungkapkan bahwa ada “kartel kremasi jenazah COVID-19” yang pada akhirnya membuat suasana kedukaan setelah ditinggal oleh anggota keluarga atau kerabat menjadi bertambah pilu. Kesulitan yang dihadapi rakyat seakan tanpa henti. 

Di lain sisi, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI mengeluarkan bantuan sosial berupa bahan pokok untuk meringankan beban rakyat, namun para pelaku KKN serta pelaku penerima suap dengan tega menghancurkan kepercayaan rakyat dengan memotong jatah bantuan sosial itu sehingga rakyat mendapatkan bahan pokok berkualitas sangat buruk seperti beras berkutu dan berpasir, serta minyak goreng, gula, telur, dan susu tidak layak konsumsi. Setiap bulan kualitas dan kuantitas bantuan sosial yang diterima masyarakat menyusut bahkan menghilang. Terdakwa penerima suap bantuan sosial tersebut diduga telah merugikan negara puluhan milyar yang menyebabkan rakyat yang mengalami kesusahan menjadi tambah kesusahan. Tindakan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh saudara sebangsa ini sangat bertolak belakang dengan gagasan cinta kasih (kindheartedness) dari Mensius, seorang filsuf Tiongkok di mana cinta kasih (kindheartedness) menurutnya ibarat penguasa/pemerintah/pejabat yang mencela diri sendiri, dan menempatkan dirinya sebagai pelayan bagi rakyatnya. Di negara ini, banyak oknum penguasa/pemerintah/rakyat yang hanya mementingkan dirinya sendiri. 

Belum genap rakyat merasakan bulan Juni-Juli 2021 sebagai bulan kehilangan yang sangat menyedihkan, terutama yang tinggal di wilayah Jakarta dan sekitarnya, penegakan hukum di Indonesia mempertontonkan kemunduran dengan adanya “diskon vonis” terhadap terdakwa yang sebelumnya berprofesi sebagai penegak hukum yang mengerti seluk beluk hukum, yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pencucian uang di mana telah merugikan negara senilai ratusan miliar rupiah. Vonis 10 tahun berubah menjadi 4 tahun dengan alasan hukuman 10 tahun penjara terlalu berat. Di manakah letak keadilan bagi rakyat jika hal tersebut dibandingkan dengan penderitaan yang telah dialami sepanjang pandemi ini?

 

Kembali Kepada Karakter Bangsa Indonesia

Hampir seluruh berita yang disiarkan di TV terkait pandemi dan juga berita buruk terkait penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun ini memperlihatkan bahwa kemanusiaan dan perikemanusiaan bangsa ini telah diinjak-injak oleh para pelanggar hukum terutama pelanggar hak asasi manusia. 

Apakah karakter bangsa Indonesia sebagai “de zachtste volk in de wereld” atau yang disebut dengan “bangsa yang paling halus perasaannya di dunia”, sudah bergeser? Karakter yang seperti ini bukanlah karakter bangsa Indonesia yang sesungguhnya di mana bangsa ini terkenal dengan nilai budaya berupa sifat gotong-royong, guyub, saling membantu dan tolong-menolong, serta memiliki semangat kekeluargaan yang tinggi.

Sifat kegotongroyongan bangsa yang begitu menonjol dan patut dibanggakan haruslah dijalin lagi untuk memupuk tali persaudaraan di antara rakyat. Seperti mengutip falsafah budaya bangsa Bugis: “Rebba sipatokkong, mali siparappe, sirui menre tessirui noo, malilu sipakainge, mainge’pi mupaja,” yang berarti, “Jatuh saling menegakkan, hanyut saling mendamparkan, saling mengangkat namun tidak saling menjatuhkan, khilaf saling mengingatkan hingga sadar”. 

Di samping itu, penegakan hukum terhadap para pelanggar hukum terutama pelanggar hak asasi manusia harus digencarkan untuk menciptakan law and order dan mencapai rule of law, di mana hukum adalah pemimpin dan sistem yang mengatur masyarakat, bukan sebaliknya. Jangan lupa bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat), apalagi “negara penjaga malam” (nachtwakkerstaat). Di mana dalam konsep negara penjaga malam, tugas pemerintah mengawasi masyarakat melalui intelejen-intelejen dalam segala sektor kehidupan, konsep seperti itu tidak bisa diandalkan dalam keadaan luar biasa dan tidak normal seperti sekarang ini. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat menciptakan kondisi di mana seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pengusaha bahkan pejabat di negeri ini dapat berubah menjadi masyarakat yang menghormati hukum serta tunduk pada hukum yang berlaku (law abiding society), tentunya atas kesadaran diri sendiri. 

Para founding fathers republik ini sejak dulu sadar akan tantangan berat RI ke depan karena itu mereka sangat yakin dengan keberadaan Pancasila, kebhinnekaan, dan kegotongroyongan sebagai karakter kuat bangsa kita.

Writen by Frans H. Winarta

Published on https://www.watyutink.com/topik/berpikir-merdeka/Kembali-Kepada-Kepribadian-Indonesia-Gotong-Royong

<< Back

Close

Search