News

07Nov

Advokat Sebagai Penegak Hukum atau Hanya Sebagai Pembela

advokat, penegakhukum, pembela

Dalam perdebatan menjelang didirikannya Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) tanggal 10 November 1985 di Hotel Indonesia terjadi perdebatan sengit tentang istilah profesi advokat atau dengan nama lain dari peserta-peserta anggota Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dan peserta-peserta anggota non PERADIN dari organisasi-organisasi lain yang tidak setuju profesi ini dinamakan advokat. Mereka berkilah advokat itu berbau asing dan lebih baik profesi membela klien atau masyarakat ini dinamakan pengacara, penasihat hukum, pengabdi hukum, pelayan hukum dan lain-lain. Seperti kita ketahui Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) didirikan tahun 1992 melalui Musyawarah Nasional ke II di Yogyakarta. Kemudian Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) dibentuk bulan November 1992 di Tretes, Jawa Timur dan dideklarasikan tanggal 10 Februari 1993 di Jakarta.

Beberapa hari menjelang pembentukan IKADIN yang memang didorong pemerintah Orde Baru agar para advokat bersatu atau berkumpul dalam satu wadah tunggal, sempat didahului perdebatan sengit waktu itu terutama dari advokat anggota PERADIN dan non PERADIN tentang mana yang mau dideklarasikan sebagai profesi ini. Apakah memakai nama profesi advokat atau nama yang lainnya. Salah satu anggota PERADIN yaitu O.C. Kaligis mengusulkan nama profesi ini sebagai advokat yang sudah dikenal secara luas di dunia seperti: Abogado di Spanyol, Avocat di Perancis, Advocaat di Belanda, Rechtsanwalt di Jerman, Solicitor dan Barrister di Inggris dan Attorney di Amerika Serikat. Yang menurut Black’s Law Dictionary asal-usulnya istilah atau nama profesi ini adalah Advocare dalam Bahasa Latin dan sudah mendunia dikenal secara luas.

Akhirnya Musyawarah Advokat Indonesia ini dalam pembentukan IKADIN pada tanggal 10 November 1985 di Hotel Indonesia menyetujui profesi para sarjana hukum yang membela kliennya atau masyarakat itu dinamakan Advokat dalam Bahasa Indonesia. Yang sekali lagi mengambil nama ini dari Bahasa Latin yang artinya membela atau asal kata Advocare.

Penulis tidak yakin bahwa istilah penegak hukum dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat itu diambil dari pendapat salah satu pembentuk Undang-Undang atau legislator atau anggota DPR yang menamakan profesi advokat ini sebagai penegak hukum. Salah satu kecurigaan Penulis adalah kebiasaan waktu itu selama pemerintahan Orde Baru ada kebiasaan para pejabat tinggi penegak hukum di Kejaksaan Agung, Polri dan Mahkamah Agung menamakan dirinya sebagai penegak hukum.

Padahal dilihat dari namanya profesi advokat ini bukanlah penegak hukum. Hanya pertemuan berkala selama Orde Baru antara para pejabat tinggi waktu itu sebagai kebiasaan menamakan atau memasukan profesi advokat sebagai penegak hukum. Istilah waktu itu para penegak hukum menamakan dirinya sebagai penegak hukum atau istilah yang terkenal waktu itu adalah Catur Wangsa. Padahal profesi advokat itu adalah membela klien atau masyarakat yang membutuhkan jasa hukum waktu itu, bukanlah mereka itu polisi, jaksa atau hakim.

Marilah kita kutip apa yang diatur dalam UU Advokat yang dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (1): “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Serta kutipan yang diatur dalam Pasal 1 UU Advokat: “Orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang selanjutnya disebutkan bahwa maksud dari jasa hukum berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”.

Selanjutnya Commentary (a) dari Pasal 1 United Nations code of Conduct for Law Enforcement Officials, Adopted by General Assembly Resolution 34/169 of 17 December 1979 menyatakan: “(a) The term "law enforcement officials", includes all officers of the law, whether appointed or elected, who exercise police powers, especially the powers of arrest or detention.”

Menurut dokumen Internasional khususnya dalam Pasal 1 United Nations code of Conduct for Law Enforcement Officials tersebut di atas menyatakan para penegak hukum harus memiliki Police Power, yaitu hak untuk menangkap (right to arrest) dan hak untuk menahan (right to detain).

Advokat tidak mempunyai hak untuk menangkap (right to arrest) atau hak untuk menahan (right to detain) tetapi sebagaimana diatur dalam integrated criminal justice system, tugas dan kewajiban advokat adalah membela klien atau masyarakat. Makanya istilah advocare atau membela adalah tugas utama seorang yang berprofesi advokat.

Penulis menganggap kesetaraan sebagai ilusi ingin disamakan status pembela yang tugasnya membela dengan penyamaan status polisi dan jaksa serta hakim sebagai sesuatu yang berlebihan. Justru sifat atau karakter profesi advokat yang independen itu, dia tidak boleh disamakan dengan polisi dan jaksa yang memang mempunyai hierarki dalam jabatannya, sedangkan hakim saja dalam memutus perkara harus independen dan tidak boleh dibatasi kepangkatannya. Masih diperdebatkan apakah seorang hakim itu penegak hukum atau penegak keadilan. Kalau kita melihat rumusan kekuasaan kehakiman khususnya Pasal 24 dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu hakim dianggap sebagai penegak hukum.

Memang dalam sistem pidana terpadu (integrated criminal justice system) sudah diatur polisi menyidik dan menyelidiki untuk menangkap atau menahan tersangka atau terdakwa, jaksa atau penuntut umum mendakwa dan kemudian menuntut terdakwa, advokat membela klien atau masyarakat dan hakim atas nama negara menjadi penengah atau juri yang memutus perkara yang diperiksanya.

Melihat kepada rumusan Bab IV tentang Penyelidik dan Penyidik dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 KUHAP dijelaskan secara rinci mengenai penyelidik dan penyidik khususnya terkait, definisi, kewajiban, wewenangnya melakukan tugas dan fungsinya sebagai penyelidik maupun penyidik.

Setelah kita melihat apa yang diatur KUHAP maka sudah jelas tugas dan kewajiban polisi adalah menyelidik dan menyidik tersangka atau terdakwa dan advokat atau penasihat hukum (menurut KUHAP Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13) membela kliennya atau masyarakat. Penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan polisi adalah menuju tujuan akhir pelaksanaan kewenangan yaitu menangkap (right to arrest) dan menahan (right to detain) tersangka atau terdakwa.

Dalam KUHAP sekalipun tidak ada diatur bahwa advokat adalah penegak hukum seperti yang disebut dalam UU Advokat. Tetapi definisi seorang advokat adalah pemberi jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Istilah penasihat hukum yang ada di KUHAP sebaiknya diganti dengan istilah advokat sesuai dengan UU Advokat agar terdapat konsistensi istilah.

KUHAP sudah mengatur tugas polisi dan jaksa atau penuntut umum yang nantinya sesudah mendapatkan pembelaan advokat, hakim memutus suatu perkara. Penulis menanggap polemik tentang advokat sebagai penegak hukum harus diakhiri dan kemudian diamandemen dalam UU Advokat yang baru.

 *)Prof. Dr. Frans H. Winarta adalah seorang advokat di Jakarta dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Published on Hukum Online

Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/advokat-sebagai-penegak-hukum-atau-hanya-sebagai-pembela-lt6368cac111f5b/?page=all

<< Back

Close

Search