09Sep
Sebagaimana kita ketahui, dilihat dari Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga organisasi-organisasi advokat di Indonesia semenjak zaman PERADIN, IKADIN dan PERADI. Semua organisasi profesi advokat ini berpijak kepada tujuan menciptakan negara hukum (Rechsstaat) yang memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia dan peradilan yang jujur, adil, terbuka dan mandiri dalam menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia.