News

News

Sort by time

Search by keywords

Search result for “persainganusaha”

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Butuh Diatur Undang-Undang Baru

01Nov

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Butuh Diatur Undang-Undang Baru

monopoli, undang-undang, persainganusaha

Maraknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia membuat Pemerintah di Indonesia membuat aturan yang melarang praktik tersebut yang diimplementasikan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Monopoli dan Persaingan Usaha”). Pengawasan terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (1) UU Monopoli dan Persaingan Usaha. UU Monopoli dan Persaingan Usaha sendiri mendefinisikan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dikutip sebagai berikut:

Read more

Close

Search