02Jan
Negara hukum atau biasa disebut sebagai rechtsstaat merupakan konsep bernegara yang biasa digunakan oleh negara-negara Eropa Kontinental. Wolfgang Friedmann menjelaskan bahwa rechtsstaat memiliki pengertian pembatasan kekuasaan oleh negara hukum. Friedrich Julius Stahl pun menjabarkan bahwa negara hukum formalnya memiliki empat unsur atau ciri-ciri, yaitu adanya perlindungan hak asasi manusia, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan, adanya pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan dan adanya peradilan administratif yang bebas dalam perselisihan.