News

News

Sort by time

Search by keywords

Search result for “negarahukum”

02Jan

PERLUNYA PEMBANGUNAN HUKUM DEMI TERCAPAINYA INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

pembangunanhukum, negarahukum

Negara hukum atau biasa disebut sebagai rechtsstaat merupakan konsep bernegara yang biasa digunakan oleh negara-negara Eropa Kontinental. Wolfgang Friedmann menjelaskan bahwa rechtsstaat memiliki pengertian pembatasan kekuasaan oleh negara hukum. Friedrich Julius Stahl pun menjabarkan bahwa negara hukum formalnya memiliki empat unsur atau ciri-ciri, yaitu adanya perlindungan hak asasi manusia, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan, adanya pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan dan adanya peradilan administratif yang bebas dalam perselisihan.

Read more

Close

Search