29Mar
Semenjak terpilih pada tahun 2014 sebagai Presiden Republik Indonesia ke-7, terdapat wacana penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sebagai bagian dari reformasi sistem dan penegakan hukum di Indonesia di dalam Program Nawacita Jokowi-JK. Namun di era pemerintahan yang sama,Indonesiajustru melaksanakan eksekusi hukuman mati hingga tiga tahap terhadap lebih dari 60 terpidana mati kasus narkotika. Di tahun 2017 sendiri, ada 25 terpidana mati kasus narkotika yang akan segera dieksekusi. Pemerintah memiliki misi untuk berperang melawan kejahatan narkotika karena menurut statistik, setiap hari puluhan orang meninggal diIndonesiakarenanya. Ancaman hukuman mati diyakini akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya di Indonesia.