16Jul
Pembangunan infrastruktur di dalam masyarakat tidak lepas dari ketersediaan tanah dan kepemilikan tanah yang ada di suatu negara. Tanah yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang tentu dijamin legalitasnya oleh negara, namun tak dapat terelakkan kemungkinan terjadi permasalahan di dalamnya. Menurut data dari Badan Pertanahan Nasional (“BPN”), kasus-kasus terkait pertanahan di Indonesia bertumpuk hingga ribuan kasus di mana persoalan biasanya bertumpu pada kasus-kasus sengketa hak waris, kasus monopoli tanah oleh korporasi, pengembangan kawasan industri properti yang menyebabkan penggusuran tanah pertanian- meski aturan mengenai batas kepemilikan tanah pertanian sudah diatur di dalam UU Agraria dan peraturan terkait lainnya. Misal untuk pemegang hak atas tanah pertanian bagi perorangan, dibatasi hingga 20 hektar di daerah tidak padat dan 6 hektar di daerah yang sangat padat.