01Jul
Kewajiban Pengusaha untuk membayarkan upah dan memberikan bukti pembayaran upah atau slip gaji sebenarnya secara jelas telah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”). Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut: