03Feb
Ketentuan multitafsir di dalam UU Advokat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional advokat dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut telah menjadi sumber perseteruan antar organisasi advokat selama puluhan tahun hingga detik ini dan telah membawa kerugian tidak hanya kepada para advokat saja, tetapi juga terhadap para pencari keadilan (justitiabelen) dan terhadap upaya penegakan hukum secara keseluruhan bagi masyarakat.